Acau Ngaku Penambang Liar: Untung Saya Bisa 500 Juta Sebulan
Terdakwa dari PT RBT Masing-masing Dirut Suparta, Harvey Moeis, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Adriansyah.-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Tipikor pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022 adalah penambang liar Liu Asak alias Acaw.
Ia dijadikan saksi untuk 3 terdakwa masing-masing Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Acaw mengaku mengaku pendapatannya dari penjualan timah ilegal bisa mencapai Rp500 juta dalam sebulan.
BACA JUGA:Keuangan PT RBT Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis untuk Biaya Entertainment
"Rp150 ribu per kilo dikali bisa 100 kg, jadi Rp15 juta per hari. Sebesar Rp0,5 miliar per bulan," ujar Acaw di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024.
Pendapatannya juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan luas lahan tambang yang digarap.
Acau yang mengaku sebagai penambang liar, ia menjual hasil tambangnya ke PT Timah. Adapun mekanisme bekerja dengan PT Timah, dimulai dari pengajuan pembuatan surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah. Setelah PT Timah mengeluarkan SPK tersebut, barulah Acaw membawa mesin tambangnya ke wilayah PT Timah dan mulai menambang.
BACA JUGA:Jabatan di PT RBT Tidak Jelas, Harvey Moeis Tersudut!
"Hasil tambangnya saya jual ke PT Timah juga," ucap Acaw.
Namun Acaw juga mengaku, selain menjual ke PT Timah, dia juga menjual menjual hasil tambang kepada pembeli liar (kolektor) lainnya karena butuh uang untuk membayar uang operasional dengan segera. Sementara, kalua menjual ke PT timah ada prosedur yang harus ditempuh.
"Pembeli liar itu banyak sekali. Soalnya kalau kami ngirim ke PT Timah mesti ada prosedur," kata dia.***