Heboh Dana Desa akan Dipakai untuk: Menangkan Capres Tertentu
ilustrasi-screnshoot -
Adapun pada Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Akun National Corruption Watch menyampaikan rekaman potongan pembicaraan ini ke publik.
Jika terbukti benar ada ketidak netralan aparat, maka Pilpres Indonesia memerlukan dukungan dari banyak Lembaga Pengawas Pemilu Internasional.
Ancaman terhadap tegaknya Demokrasi di… pic.twitter.com/1ds3oeHtcT — Nazlira Alhabsy (@Naz_lira) January 13, 2024.***