Ombudsman Babel Supervisi Penilaian Kepatuhan Pemkab Bangka Tengah

--

KOBA – Ombudsman Babel melakukan supervisi terhadap hasil proses penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di instansi Pemerintah Bangka Tengah meliputi Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Pangkal Baru.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan bahwa proses supervisi bertujuan untuk mengukur pelaksanaan penilaian kepatuhan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan, Kamis (05/09/2024).

Ombudsman Babel telah melaksanakan pengambilan data kepatuhan di Pemkab Bangka Tengah sejak tanggal 29 Juli sampai 2 Agustus 2024. Penilaian dilakukan terhadap beberapa instansi yang menyelenggarakan pelayanan dasar.

"Penilaian terhadap pelayanan dasar merupakan tujuan utama bagi Ombudsman untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik dapat diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman bahwa Pemerintah Daerah sebagai salah satu instansi yang paling dilaporkan oleh masyarakat. "Adapun substansi yang paling sering diterima aduan oleh Ombudsman seperti aminduk, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial", ungkap Yozar.

Ia menambahkan untuk mendukung investasi dan kemudahan berusaha bagi masyarakat dan pelaku usaha, Ombudsman turut menilai kepatuhan standar pelayanan yang dilakukan oleh Dinas  Penanaman Modal & PTSP. 

“Hasil supervisi penilaian kepatuhan akan kami sampaikan kepada Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI sebagai bahan evaluasi sekaligus akan menjadi dasar penting bagi Manajemen Mutu untuk melakukan pemantuan lebih mendalam dan komprehensif terhadap pelaksanaan penilaian kepatuhan pelayanan publik”, ungkap Yozar.

Yozar berharap hasil penilaian kepatuhan dapat terus mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan.  “Kami sudah menemukan beberapa hal seperti perhatian pemerintah daerah terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI”, cetus Yozar. 

Ombudsman menyampaikan beberapa saran perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada instansi yang disupervisi. Instansi tersebut berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Yozar menambahkan penilaian kepatuhan tidak hanya dipandang untuk diukur dari aspek normatif, tetapi juga aspek substantif yaitu kepatuhan terhadap penyelenggaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan konsistensi penyelenggara memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta memberikan pelayanan prima kepada kelompok rentan atau marginal.  (ynd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan