Tetian Perpanjangan Tangan Direksi PT Timah, Beli SHP dari Kolektor

Terdakwa Eks Dirut PT Timah Muchtar Riza Pahlevi Thabrani Saat Berkonsultasi Dengan PH.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Mantan wartawan Tetian Wahyudi yang sekarang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejagung RI, ternyata mempunyai peran yang sentral dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Peran itu terutama dalam pembelian SHP (Sisa Hasil Produksi) biji timah.  Tetian selaku Direktur Utama CV Salsabila Utama, adalah perpanjangan tangan Direksi PT Timah --perintah Dirut PT Timah Waktu itu Muchtar Riza Pahlevi Thabrani-- dan Direktur Keuangan Waktu itu Emil Ermindra-- untuk mengumpulkan bijih timah dari para kolektor. Pengumpulan itu mengatasnamakan produksi dari SHP.

BACA JUGA:Sangat Tidak Fair Kerugian Negara Rp 300 T Dibebankan ke Para Terdakwa Tipikor Timah

Demikian kesaksian Kepala Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, Ridwan Suwandi, 

dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 September 2024.

Suwandi mengaku, instruksi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Sisa Hasil Produksi (SHP) sukses menyokong produksi PT Timah. 

"Dari hasil produksi PT Timah yang bisa mencapai 80 persen atau sekitar 30 ribu ton bijih timah," kata ujarnya.

Instruksi itu setelah direksi PT Timah memutuskan melanjutkan kerja sama dengan sejumlah perusahaan smelter swasta, termasuk PT RBT. 

Mengapa PT Timah sampai membeli timah yang dinilai legal?

BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Kesaksian Musda Anshori Kian Sudutkan Harvey Moeis

Ternyata PT Timah sudah tidak lagi melakukan penambangan sejak 2015. Penambangan justru dilakukan mitra dengan perjanjian kerja dan surat perintah kerja (SPK) alias penambang legal.  Namun faktanya yang illegal dibeli juga.

Dia menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal. 

"Program SHP untuk mengumpulkan dari masyarakat pelimbang, instruksi itu diterbitkan oleh PT Timah," ucap dia.

Alasannya, menjalankan istruksi 030, pengamanan asset PT Timah Tbk.***

Tag
Share