Awas! Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kedatangan Wanita Bernama Linda ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang benar-benar berhasil menenangkannya. Kristanto Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang menyatakan apa yang dialami ibu itu adalah modus-modus penipuan.  

"Penipu awalnya menghubungi melalui nomor HP Pribadi mengatasnamakan salah satu pegawai Bea dan Cukai. Selain itu beberapa ciri-ciri modus penipuan yang perlu diwaspadai oleh masyarakat contohnya tujuan transfer ke rekening pribadi," ujar Kristanto menjelaskan.

Warga harus paham, pembayaran bea masuk dan pajak impor barang kiriman menggunakan kode billing dan/atau dokumen SSPCP yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Biasanya untuk merusak psikologis korban, pelaku akan mengintimidasi seperti diancam ke jalur hukum dan ipenjara.

BACA JUGA:Pasutri Gabung ke Sindikat Penipuan

"Langkah yang sudah dilakukan oleh ibu Linda sudah tepat. Jika mendapatkan ancaman dan terindikasi jika ada penipuan, segera melakukan konfirmasi ke Kantor Bea Cukai terdekat atau bisa melalui contact center Bea Cukai," kata Kristanto.

Apa gerangan yang terjadi?

"Minggu lalu, saya membeli tas preloved di sebuah akun instagram. Tas branded itu diobral dengan harga yang murah hanya empat juta rupiah saja, jauh lebih murah dibandingkan harga ritel yang bisa menyentuh puluhan juta," katanya

Akun instagram tersebut berisikan tampilan tas-tas branded dengan harga miring. Akun yang dibuat oleh penipu terlihat terpercaya dengan followers mencapai 74 ribu, kemudian di highlight postingan dan story banyak memperlihatkan ulasan para pelanggan yang positif.

"Saya tidak menaruh rasa curiga kalau melihat akun instagram mereka pak, ada banyak testimoni yang ditampilkan. Kemudian mereka juga mempunyai website sehingga terlihat terpercaya,” jelas Linda.

BACA JUGA:Ini 3 Ciri Penipuan Kurban Online, OJK Minta Masyarakat Waspada

Transaksi awal berjalan baik-baik saja, setelah berkomunikasi lewat direct message instagram dan whatsapp, Linda langsung melakukan pembayaran penuh empat juta rupiah.

"Mereka nampak profesional pak, saya diberikan nota pembayaran dan dibilang barang akan sampai kurang dari satu minggu. Saya tersenyum sumringah, sudah membayangkan tas impian bisa dipakai untuk kondangan dan bekerja,” ujar Linda.

Namun, selang beberapa hari situasi berubah menjadi tidak normal. Linda dihubungi via whatsapp oleh nomor yang tidak dikenal dengan nama akun Heru Pambudi.

"Dia mengaku bernama Heru Pambudi, seorang petugas Bea Cukai di bagian barang kiriman luar negeri. Dia menjelaskan barang yang saya pesan sudah tiba di Indonesia namun terindikasi ilegal sehingga wajib membayar denda 20 juta," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan