Pembelian SHP, dari Instruksi 030 & 'Kaleng Susu', Lalu, 'Jemput Bola'

--

Vina mengakui PT Timah melakukan transaksi dengan membeli bijih timah dari penambang yang melakukan penambangan di IUP PT Timah. Padahal, menurut hakim, penambang tak bisa langsung menjual bijih timah ke PT Timah.

"Apakah membeli dari penambang?" tanya hakim.

"Secara teknisnya yang saya dengar memang bertransaksi dengan penambang," jawab Vina.

"Tapi penambang kan nggak boleh langsung menjual ke PT Timah, seperti itu?" tanya hakim.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Harvey Moeis Sebut Petinggi Polri, Dulu Kombes, Kini Brigjend?

"Iya," jawab Vina.

"PT Timah harus bermitra? Ada kemitraan, kan seperti itu?" tanya hakim.

"Iya, betul, Yang Mulia," jawab Vina.

"Jadi timahnya punya PT Timah di IUP PT Timah, bener nggak bu? Bijih timahnya," timpal hakim.

"Iya," jawab Vina.

"Dibeli oleh PT Timah?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Vina.***

 

Tag
Share