Nih Dia Jika Kotak Kosong Menang..
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Bagaimana jika kotak kosong menang? Seperti Pilkada untuk Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Bangka Selatan?
Maka menurut Pasal 54 D ayat 3: Ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya, atau sesuai jadwal lima tahun sekali. Dan itu berarti 5 tahun dijabat Penjabat Kepala Daerah.
"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya, berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 September 2024.
BACA JUGA:Ini Daerah-Daerah yang Berpotensi Calon Tunggal Pilkada Serentak
Tantangan berikutnya untuk Calon Kepala Daerah yang melawan kotak kosong adalah harus memperoleh suara lebih dari 50 persen. Jika tidak, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau walikota.
Demikian penjelasan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik khusus soal calon tunggal dik Pilkada Serentak 2024 termasuk 3 daerah di Bangka Belitung.
Ia menambahkan bahwa sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.***