Bakal Calon Baru Satu, KPU Bangka Perpanjang Masa Pendaftaran Peserta Pilkada Serentak 2024

Suasana Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bangka di KPU Bangka-Yudi Ardi Karya-

KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka memperpanjang masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil upati angka. Pasalnya sampai masa ndaftaran ditutup nya satu bakal calon yang atang dan mendaftar  KPU.

Bakal calon tersebut adalah Mulkan dan Ramadian yang mendapat dukungan dari 9 parpol pengusung dan 1 parpol pendukung.

“Artinya kalau satu pasangan calon kita tetap akan memperpanjang hingga tiga hari ke depan untuk kita tunggu lagi karena aturannya seperti itu,” ujar Sinarto, Jumat (30/8/2024).

BACA JUGA:Tekan DBD Berantas Jentik Nyamuk

KPU Bangka melakukan perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil Bupati Bangka terhitung tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024 mendatang.

Tanggal 30 Agustus pendaftaran akan dimulai sejak pukul 08.00 wib hingga 16.00 wib. Dan pada tanggal 1 September 2024, mulai pukul 08.00 wib hingga 24.59 wib.

Jika setelah dilakukan tahapan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari tidak ada juga bakal calon yang mendaftar maka pasangan Mulkan dan Ramadian yang akan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati bila secara administrasi memenuhi.(dee)

BACA JUGA:Komisi II DPR akan Evaluasi MK

Tag
Share