Meski Peluang Penambahan Paslon Kecil, KPU Pangkalpinang Perpanjang Masa Pendaftaran

Pasangan Calon Molen - Hakim untuk Pangkalpinang. -screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.- Meski peluang untuk penambahan pasangan calon (Paslon) sangat kecil, namun sesuai aturan, KPU Pangkalpinang tetap memperpanjang masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

Yaitu Pasangan Maulan Aklil - Masagus Hakim, atau Molen - Hakim.

"Saat ini baru ada satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar yaitu pasangan Maulan Aklil dan Masagus M.Hakim," kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian.

"Sesuai dengan PKPU jumlah calon minimal adalah dua kali kebutuhan yaitu dua pasangan calon. Jika tidak terpenuhi, artinya KPU akan melakukan perpanjangan tiga hari," katanya. 

BACA JUGA:Molen: Hadapi Pilkada Dengan Senyum

Ia menyatakan perpanjangan pendaftaran bacakada ini akan dilakukan dari 30 Agustus sampai 1 September 2024. Sementara itu, untuk pemeriksaan kesehatan akan ditunda sampai masa pendaftaran berakhir sekitar tanggal 2 hingga 3 September 2024.

Sementara itu, meski ada putusan MK yang memberi peluang misalnya dari partai Non Parlemen, namun untuk Pangkalpinang tampak kemungkinan itu juga tertutup sudah.  Karena kebanyak partai non parlemen pun resmi masuk mendukung Paslon Molen - Hakim.

BACA JUGA:Ada 3 Hit Piyu Padi Iringi Dekarasi Molen-Hakim

Seperti terkuak saat deklarasinya, Parpol parlemen yang mengusung pasangan ini masing-masing PDIP, Nasdem, Gerindra,  Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PAN, PKB.  Lalu non parlemen Partai Garuda, PKN, ummat, buruh, psi, perindo, hanura.

Dengan fakta ini, berarti untuk Pangkalpinang hampir dipastikan hanya satu Paslon yaitu MOlen-Hakim.***

 

Tag
Share