Masih Bisakah Anies ke Pilkada Jakarta? Berikut Perolehan Suara Parpol pada Pemilu 2024
anies baswedan-Arsip Babel Pos-
KORANBABELPOS.ID - Syarat minimal ambang batas pencalonan oleh partai politik maupun gabungan partai politik di Jakarta untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu memiliki 454.885 suara sah (7,5 persen).
KPU Jakarta telah menerima data 13 partai pendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono yang masuk ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketiga belas partai tersebut yakni, Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.
BACA JUGA:Anies Gagal Maju Pilkada Jakarta, Disarankan Masuk Partai Parpol,
Kemudian, 1 partai pendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno yang masuk ke aplikasi Silon adalah PDIP.
Masih tersisa 4 partai lagi yang belum memberikan dukungannya, yaitu Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Hanura.
PKN sendiri sedang menyiapkan dukungan penuh terhadap Ridwan Kamil-Suswono. Sehingga, apabila Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Hanura ingin membangun koalisi baru untuk mengusung Anies, total suara ketiga partai itu hanya mencapai 152.777 suara.
BACA JUGA:Peluang Anies Habis, PDIP Usung Pramono-Rano
Artinya, mereka masih membutuhkan 302.108 suara lagi. Apabila tidak terpenuhi, Anies Baswedan tidak bisa maju di Pilkada Jakarta.
Berikut daftar perolehan suara partai politik di Pileg Jakarta 2024 sesuai dokumen lampiran Keputusan KPU Jakarta Nomor 33 Tahun 2024:
1. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mendapatkan 1.012.028 suara.
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mendapatkan 850.174 suara.
3. Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra mendapatkan 728.297 suara.