Kemenkominfo Rilis 2 Trobosan Sikat Judol
Keminfo Siap Jurus Baru Berantas Judol.-screnshot-
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis dua trobosan kebijakan terkait dengan upaya pemberantasan judi online.
---------
PERTAMA, Menteri Komunikasi dan Informasika menjelaskan kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.
Kedua, deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo / BI / OJK / dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
"Saya optimis dengan kedua terobosan tersebut, yang dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online," ungkap Budi Arie di Kantor Kominfo pada Rabu, 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pola Judol: Money Changer atau Ekspor-Impor?
Budi Arie menjelaskan bahwa optimisme itu berdasar kepada data di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kominfo bersama dengan Kementerian atau Lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil.
"Hasil nyata tersebut diantaranya ditunjukkan dengan data PPATK bulan juli 2024 yakni penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun," tutur Budi Arie.
BACA JUGA:Situs Judol Terus Menjamur, Muncul 15-20 Ribu Situs/Hari
Adapun, sebelas asosiasi dan perhimpunan yang terlibat terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
Kemudian, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).***