PH Aon: Ini Bukan Korupsi!
Andy Inovi Nababan-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Penasehat hukum para terdakwa, Andy Inovi Nababan dari Inarema (Indonesian Natural Resources and Invironmental Management) Law Firm Jakarta, mengatakan, dakwaan tersebut -terutama terkait pencucian uang- pihaknya keberatan. Dan nanti akan disampaikan pada sidang selanjutnya dalam eksepsi tertulis atas nama 2 terdakwa yakni Tamron als Aon selaku owner CV VIP dan Kwan Yung alias Buyung selaku pemilik alat berat.
BACA JUGA:Berkas Aon dan Buyung Cs Bergulir ke engadilan, Ini Jadwal Sidang
Sementara untuk 2 terdakwa lainya yakni Hasan Tjhie, selaku Dirut CV VIP dan Achmad Albani selaku manager operasional tambang CV VIP dan PT MCM, hanya dilakukan eksepsi lisan saja.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Istri Suparta Terus Hadiri Sidang, Ke Anggraeni Rp 4,5 Triliun
“Kami sangat berkeyakinan bahwa ini bukanlah tindak pidana korupsi. Dan kalaupun ada persoalan yang dipersoalkan itu seharusnya diselesaikan secara hukum atas perundang-undangan yang lain. Dengan demikian pidana pokoknya itu tidak tepat atau tidak terbukti nantinya. Tentu juga pidana pencucian uangnya tidak perlu dibuktikan,” katanya usai persidangan.***