Tahap I Sukses, KPU Evaluasi Debat Capres

--

Hal itu disampaikan Prabowo saat menjawab pertanyaan capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengenai Putusan MK tersebut dan putusan Majelis Kehormatan MK terkait temuan pelanggaran kode etik.

 

"Tetapi intinya adalah keputusan itu final dan tidak dapat diubah. Ya, saya laksanakan," kata Prabowo.

 

Menurut dia, para pakar hukum yang mendampinginya telah menyatakan bahwa Putusan MK tersebut tidak ada masalah dari segi hukum. Selain itu, pelanggaran kode etik hakim konstitusi juga sudah diambil tindakannya meskipun masih muncul perdebatan.

 

Sedangkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, berjanji menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu apabila mendapat mandat rakyat sebagai Presiden RI hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

 

"Kalau saya jadi presiden, saya akan bereskan ini agar dalam kontestasi pilpres berikutnya, ini tidak akan muncul lagi," kata Ganjar.

 

Penuntasan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu itu penting dilakukan presiden terpilih di era pemerintahannya supaya tidak dipolitisasi dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi Indonesia.

 

KPU RI menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024.

 

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3).(DISWAY.ID)

Tag
Share