Pagi Ini, Eks Dirut dan Eks Dirkeu PT Timah Tbk Hadapi Dakwaan

Dua Eks Direksi PT Timah Riza Pahlevi dan Emir Ermindra.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (JakPus) pagi ini, (26/8), kembali menjadwalkan persidangan perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah  IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Ada 6 orang yang dijadwalkan akan disidangkan, dari pihak PT Refined Bangka Tin (RBT) yakni Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, Suparta (58) selaku Direktur Utama RBT, dan Reza Andriansyah (51) selaku direktur pengembangan usaha. 

BACA JUGA: Dirut RBT Suparta Utus Harvey Moeis Lobi Dirut PT Timah MRPT

Ke 3 terdakwa ini pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dikomando jaksa Wazir Iman Supriyanto, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sekaligus kelanjutan atas sidang minggu lalu.

Sementara itu 3 terdakwa lainya dari PT Timah dan PT SIP hadapi sidang perdana. 

BACA JUGA:Kasus Proyek 'Acak-Adul' PT Timah Tbk, Mungkinkah MRPT Tersangka?

Masing-masing: Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan direktur PT Timah dan Emil Ermindra (mantan direktur keuangan) dan MB Gunawan selaku Direktur PT SIP. 

Atas 3 terdakwa terakhir itu JPU baru mengagendakan pembacaan dakwaan. Sidang sendiri dijadwalkan akan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali.***

Tag
Share