Tak Kuat Bukti, Hakim Bebaskan Aloi Perkara Timah 320 Kg Belitung
Tak Kuat Bukti, Hakim Bebaskan Aloi Perkara Timah 320 Kg Belitung.-Reza-
BELITUNG – Dinilai tak cukup bukti, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Belitung, memvonis bebas perkara tindak pidana minerba berupa 320 kilogram dengan TKP jalan Mualim II RT014/RW005, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung, atas nama terdakwa Albet Arizona alias Aloi.
Vonis bebas tersebut dibacakan pada Kamis, 22 Agustus 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Syafitri Apriyuani Supriatry beranggota Frans Lukas Sianipar dan Elizabeth Juliana. Adapun di antara pertimbangan bebas itu karena perkaranya bukan kategori pidana melainkan keperdataan.
Bahwa, mengacu pada alat bukti berupa surat T-1 telah membuktikan bahwa PT Timah memiiki IUP OP DU 1759 dan T-2, telah membuktikan bahwa telah terjadi perikatan keperdataan antara PT Timah dengan CV Elhana Mulia. Bahwa mengacu pada bukti surat T-3 telah membuktikan bahwa produk surat perintah uji coba tambang (SPUCT) adalah kewengan kepala unit dan KTT PT Timah wilayah Belitung dan merupakan turunan dari surat perjanjian (bukti suratT- 2) serta pendapat ahli, SPUCT adalah SOP perusahaan.
Bahwa pada bukti surat T-3 berita acara penyetopan sementara tambang dan pendapat ahli telah membuktikan bentuk pelanggaran SOP perusahan dan bukan merupakan perbuatan pidana. Bahwa, mengacu pada alat bukti pada bukti surat T-5 s/d T -8 dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi bahwa CV Elhana Mulia dengan PO Yuda Adika dibantu oleh terdakwa melakukan aktifitas penambangan di dalam IUP OP PT Timah DU 1579.
Mengadili: Menyatakan terdakwa Albet Arizona alias Aloi bin Pendi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, pemegang izin IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, pemegang izin pengangkutan dan penjualan; pemegang izin pengolahan dan/atau pemurnian atau pemegang izin penjualan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Sebelumnya tim JPU dari Kejari Tanjung Pandan Ronald Regianto, Indra Putri Della Azzahra dan Frans Mona telah menuntut terdakwa Aloi dengan penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider kurungan 6 bulan. “Atas putusan ini Kami masih pikir-pikir,” ucap JPU Ronald.
Terpisah tim penasehat hukum terdakwa Aloi dari kantor hukum Rian Azismi dan Co-Partner yakni Bahtiar SH MH, menyatakan rasa syukurnya atas bebasnya klien. Menurutnya klienya itu memang harus dibebaskan demi hukum dan keadilan. "Alhamdulillah klien bebas. Karena telah sesuai dengan fakta persidangan bahwa mineral biji timah yang dijadikan barbuk 320 kilogram itu tidak bisa dibuktikan JPU barbuk tersebut tidak berasal dari pemegang IUP sesuai dengan dakwaan pasal tunggal 161 UU minerba," kata Bahtiar.
"Juga telah terjadi perikatan keperdataan antara PT Timah sebagai pemilik IUP dan CV Elhana Mulia sebagai pemilik SIUJP, terus terbitlah perjanjian SP. Turunan SP adalah surat perintah uji coba tambang. SPUCT itu dari pendapat ahli adalah SOP perusahaan," terang Bei sapaan akrab. "SPUCT sendiri masih berlaku dan berita acara penyetopan sementara tambang bukan berarti mencabut SPUCT itu sendiri," ucapnya dengan didampingi tim Rian Azismi SH, Hendra Irawan SH MH, Ardi Gunawan SH, Hellida Atika SH, Mardi Gunawan SH, M Abdillah Armanegara SH dan Yeni SH.
“Sekaligus juga ini menunjukan penegakan hukum yang tidak profesional. Harusnya perkara klien ini tidak mesti berkas penyidikanya harus P21. Jaksa harus jeli jangan mau menerima berkas dari penyidik yang gak layak,” tukasnya. (eza)