KPU Basel Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah
KPU Basel Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 kini sudah memasuki dalam tahap pendaftaran Bakal calon (Balon) kepala daerah termasuk di Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Komisioner KPU Basel Zio L Monarek menyampaikan, pada 27 - 29 Agustus 2024 pendaftaran Cakada dibuka secara serentak di seluruh Indonesia.
"Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati," sebutnya.
Dikatakannya, syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 12.588 suara. Ini berdasarkan keputusan KPU Basel Nomor 281 Tahun 2024.
Adapun persyaratan lainnya yang harus dipedomani oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
"Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor Sekretariat KPU Basel, Selasa-Rabu pukul 08.00-16.00 WIB dan Kamis, 29 Agustus, pukul 08.00-23.59 WIB,” terangnya.
Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon Bupati Bangka Selatan dalam pemilihan serentak Tahun 2024 dapat menghubungi : Alamat email : [email protected]
Bisa juga menghubungi Zio Loenzah Monarek (0853-7762-6034), Muhajiroh (0852-7399-9036) atau Suryana (0821-7513-6792) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Basel yang beralamat di Jalan Kolong Dua Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel.
Gelar Rakor
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (Basel) Bangka Selatan (Basel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) proses persiapan menjelang dibukanya pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami menyosialisasikan tahapan pendaftaran calon, apa saja yang harus disiapkan Parpol. KPU ingin memastikan parpol memahami persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan PKPU No PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ungkap ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Basel Zio L Monarek, Minggu (25/08).
Pada pelaksanaan Rakor yang diselenggarakan di Hotel Marina Toboali, Sabtu (24/08), pihak KPU juga menyosialisasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan instruksi KPU RI.
Disebutkannya juga, tahapan pencalonan dimulai dari pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) pada 24-26 Agustus 2024. Selanjutnya adalah pendaftaran pada 27-28 Agustus pada pukul 08.00-16.00 Wib.
"Selasa-Rabu pukul 08.00-16.00 WIB dan Kamis, 29 Agustus, pukul 08.00-23.59 WIB, pendaftaran tersebut bisa langsung datang ke Kantor Sekretariat KPU Basel," terangnya.