MBKM Riset Universitas Bangka Belitung di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Babel
Fasilitator Dwi Haryadi menyerahkan Plakat dari Tim Riset kepada Kepala Kantor LPSK Babel yang merupakan MItra Riset-istimewa-
KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Saksi dan Korban menjadi subjek dalam proses penegakan hukum yang membutuhkan perlindungan. Saat ini sudah ada lembaga khusus yang mempunyai peran penting, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Di Kepulauan Bangka Belitung ada Kantor Penghubung LPSK yang menjadi tempat bagi saksi dan korban untuk mendapatkan perlindungan hukum.
MBKM Riset mahasiswa Fakultas Hukum UBB tahun 2024 melakukan penelitian perihal bagaimana perlindungan hukum terhadap para saksi dan korban di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:UBB Produksi Kompos dari Limbah Sawit
Tim riset terdiri dari Dea Sartika, Marcelleno, dan Nashva Azzahra, dengan fasilitator Dwi haryadi.
"Tujuan riset ini untuk mengetahui apakah perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sudah terlaksana dengan baik serta menggali kendala dalam implementasinya," kata Dwi Haryadi dalam keterangan terulisnya yang disampaikan ke redaksi Babel Pos, Jumat (23/8/2024).
Dalam proses penelitian, kata Dwi Haryadi, mahasiswa mendapatkan data langsung dari Kepala kantor Penghubung LPSK BABEL Sapta Qodria Muafi, sahabat saksi dan korban, serta dari saksi, korban dan keluarganya.
BACA JUGA:Dosen UBB Berikan Tips & Trik Penyelesaian Soal Skolastik UTBK
Di samping dilakukan wawancara secara langsung, juga penggalian data dilakukan melalui kuisoner googleform karena tempat tinggal korban yang tersebar sebangka Belitung.
"Terima kasih kepada LPSK yang sangat mensupport kegiatan riset ini, dan kepada LPPM UBB yang telah menfasilitasi," pungkas Dwi Haryadi.**
BACA JUGA:2.298 Mahasiswa Baru UBB Ikuti Masa PKKMB