Sandra Dewi Dipastikan Terseret TPPU Dalam Kasus Tipikor Timah Suaminya Harvey Moeis

Sandra Dewi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Artis top asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Sandra Dewi dipastikan akan terseret dalam pusaran tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah menyeret suaminya Harvey Moeis sebagai terdakwa dalam kasus yang menghebohkan negara itu.

Aliran uang Rp. 3,1 Miliar yang terungkap dalam dakwaan sudah lebih lebih dari cukup untuk menjerat Sandra Dewi.  Senin 26 Agustus 2024, mendatang kembali sidang untuk terdakwa Harvey Moeis guna pembuktian dan aksi-sanksi.  

BACA JUGA:Ini Daftar Perusahaan Boneka Milik Smelter RBT

Jaksa Ardito Muwardi belum dapat memastikan kapan Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi di persidangan suaminya.  

"Oh iya silakan ditunggu, saya sendiri juga belum tahu. Kita lihat timeline-nya, kita lihat berapa saksi yang efektif kita hadirkan. Kan untuk timeline, Sandra Dewi adalah untuk membuktikan perbuatan TPPU-nya," ujar Ardito selepas sidang tersebut, Kamis, 22 Agustus 2024, kemarin.

Sebelum dapat membuktikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), perlu dibuktikan tidak pidana asalnya, yakni tindak pidana korupsi. Maka dari itu, saksi yang dihadirkan saat ini masih dari PT Timah Tbk terkait Tipikor-nya.

BACA JUGA:Helena Lim, Penerima Rp 420 M Dengan Dalih Dana CSR untuk Warga Babel dari Suami Sandra Dewi?

Sidang pembuktian Tipikor terdakwa kasus PT Timah Tbk menghadirkan 5 saksi berakhir setelah berlangsung sekitar hampir empat jam. 

Usai sidang Harvey kembali mengenakan rompi tahanan dan diam seribu bahasa saat diminta komentar terkait berjalannya persidangan tersebut. Ia juga tidak menjawab apakah ia berkomunikasi dengan istrinya, Sandra Dewi yang juga masuk dalam dakwaan sebagai salah satu penerima aliran uang di kasus ini.***

 

 

 

Tag
Share