KPU dan Kemenkes Koordinasi Jaga Kesehatan Petugas KPPS
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan pers-Antaranews.com-
BABELPOSKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi untuk menjaga petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan pemeriksaan komprehensif melalui dinas kesehatan di masing-masing daerah.
"Kami akan mendorong KPPS diperiksa secara komprehensif dan nanti rekan-rekan di daerah akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan masing-masing," kata anggota KPU RI Idham Holik usai menghadiri Uji Coba Tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Kamis..
Idham, yang juga ketua Divisi Teknis KPU RI, menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif mendorong seluruh petugas KPPS diperiksa secara komprehensif, guna memastikan agar setiap anggota yang bertugas di tanggal 14 Februari 2024 tidak jatuh sakit.
BACA JUGA:Mutiara Baswedan Sebut Anies tak Suka Marah-Marah Jika Anak Salah
BACA JUGA:Pemungutan Suara Pilkada 2024 Tanggal 27 November
Dengan begitu, lanjutnya, penyelenggaraan pemungutan hingga penghitungan suara Pemilu 2024 dapat berjalan lancar tanpa menelan korban jiwa, seperti yang terjadi saat Pemilu 2019.
Namun demikian, sayangnya, KPU tidak menyediakan obat-obatan atau asupan vitamin yang memadai bagi seluruh petugas KPPS di lapangan.
"Untuk obat, nanti akan dikoordinasikan ke dinas kesehatan yang di bawah pemerintahan masing-masing," tambah Idham.
Idham menegaskan insiden ratusan petugas meninggal akibat kelelahan bekerja saat Pemilu 2019 menjadi pembelajaran berharga bagi KPU. Hal itu terus diupayakan untuk dicegah supaya tidak terulang kembali di Pemilu 2024.
Apalagi, lanjutnya, metode penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 akan sama persis dengan Pemilu 2019, yakni hanya menggunakan satu panel.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu harus memitigasi potensi dan hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Oleh sebab itu, di samping memperkuat koordinasi dengan dinas kesehatan, KPU juga mengambil langkah antisipasi dengan menerbitkan peraturan berkaitan dengan persyaratan batas usia petugas KPPS.
"Usianya 17 sampai 55 tahun dan direkomendasikan atau diutamakan yang berusia muda," ujar Idham.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.