Anggraini Istri Suparta, Selain Jabat Komisaris PT RBT Juga Terlibat Dalam Transaksi

Dirut PT RBT Suparta Terdakwa Tipikor Timah.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Dua bos smelter  PT Refined Bangka Tin (RBT) yang pertama kali diadili di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam pusaran perkara  tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah  IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 2 petinggi RBT tersebut tak lain Suparta selaku Direktur Utama RBT dan Reza Andriansyah selaku direktur pengembangan usaha. 

Dakwaan jaksa penuntut Kejari Jakarta Selatan dikomandani, Ardito Muwardi, mengungkap terkait susunan direksi dan komisaris Perusahaan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai  Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, mengungkapkan  PT RBT berdiri  tahun 2007 berdasarkan Akta Notaris nomor 15 tanggal 16 Juli 2007 tentang Akta Pendirian  yang dibuat dihadapan notaris Francisca Suci Setiawati. RBT merupakan perusahaan yang salah satu bidang usahanya adalah bidang pertambangan.

BACA JUGA: Dirut RBT Suparta Utus Harvey Moeis Lobi Dirut PT Timah MRPT

Namun di tahun 2016 berdasar akta nomor   7 tanggal 08 Agustus 2016 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa  susunan pengurus  dialihkan kepada terdakwa Suparta dan Istrinya Anggraini. Dengan susunan kepengurusan komisaris  Anggreini dan direktur utama Suparta. Sedangkan  terdakwa Reza Andriansyah selaku bisnis development.  Dep. Operasional,  Agus Susanto dan  Kepala tehnik tambang  Roymond Founisea.

Adapun susunan pemegang saham terdiri Suparta 73 persen, Surianto 17 persen dan Frans Muller 01 persen. 

Anggraini Dalam Transaksi?

"Bahwa terhadap hasil pembayaran kerja sama sewa smelter dan kegiatan pembelian bijih timah illegal yang diterima terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin, seluruhnya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56," lanjut jaksa.

BACA JUGA: Sidang 2 Direktur RBT Terpisah Dengan Helena Lim

Kemudian melalui PT RBT, Suparta mentransfer kepada 13 perusahaan afiliasinya. Transaksi ini seolah-olah sebagai pembayaran bijih timah.

Perusahaan yang dipimpinnya juga melakukan pembayaran kepada tiga perusahaan penyewaan alat processing penglogaman bijih timah. Bahkan, Suparta melalui istrinya, Anggreini menerima uang lainnya selain Rp 4,5 triliun tersebut.***

Tag
Share