Anggraini Istri Suparta, Selain Jabat Komisaris PT RBT Juga Terlibat Dalam Transaksi
Dirut PT RBT Suparta Terdakwa Tipikor Timah.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Dua bos smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) yang pertama kali diadili di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam pusaran perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 2 petinggi RBT tersebut tak lain Suparta selaku Direktur Utama RBT dan Reza Andriansyah selaku direktur pengembangan usaha.
Dakwaan jaksa penuntut Kejari Jakarta Selatan dikomandani, Ardito Muwardi, mengungkap terkait susunan direksi dan komisaris Perusahaan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, mengungkapkan PT RBT berdiri tahun 2007 berdasarkan Akta Notaris nomor 15 tanggal 16 Juli 2007 tentang Akta Pendirian yang dibuat dihadapan notaris Francisca Suci Setiawati. RBT merupakan perusahaan yang salah satu bidang usahanya adalah bidang pertambangan.
BACA JUGA: Dirut RBT Suparta Utus Harvey Moeis Lobi Dirut PT Timah MRPT
Namun di tahun 2016 berdasar akta nomor 7 tanggal 08 Agustus 2016 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa susunan pengurus dialihkan kepada terdakwa Suparta dan Istrinya Anggraini. Dengan susunan kepengurusan komisaris Anggreini dan direktur utama Suparta. Sedangkan terdakwa Reza Andriansyah selaku bisnis development. Dep. Operasional, Agus Susanto dan Kepala tehnik tambang Roymond Founisea.
Adapun susunan pemegang saham terdiri Suparta 73 persen, Surianto 17 persen dan Frans Muller 01 persen.
Anggraini Dalam Transaksi?
"Bahwa terhadap hasil pembayaran kerja sama sewa smelter dan kegiatan pembelian bijih timah illegal yang diterima terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin, seluruhnya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56," lanjut jaksa.
BACA JUGA: Sidang 2 Direktur RBT Terpisah Dengan Helena Lim
Kemudian melalui PT RBT, Suparta mentransfer kepada 13 perusahaan afiliasinya. Transaksi ini seolah-olah sebagai pembayaran bijih timah.
Perusahaan yang dipimpinnya juga melakukan pembayaran kepada tiga perusahaan penyewaan alat processing penglogaman bijih timah. Bahkan, Suparta melalui istrinya, Anggreini menerima uang lainnya selain Rp 4,5 triliun tersebut.***