Diringkusnya sang Kuris Narkoba

Pelaku Beserta barang Bukti yang Diamankan.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Bandi (27) diringkus polisi Senin, 19 Agustus 2024 pukul 22.30 WIB di kontrakannya yang berada di Jalan Kenali Asam RT 009 RW 003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.    

Pemuda yang warga Jalan Seluang I RT 007 RW 002 Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang  ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang

''Dia kurir yang kerap melempar barang yang diduga narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Selasa, 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Satres Narkoba Ciduk Pengedar dengan 26 Paket Sabu

Raden mengatakan, penangkapan tersangka langsung disaksikan Ketua RT setempat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 26 paket siap edar dengan berat bruto 8,34 gram. 

"Satu paket sabu kita temukan di lantai ruang tamu kontrakan tersangka dan 25 paket sabu lainnya kita temukan disamping tersangka, yang mana saat itu tersangka ditangkap saat sedang berbaring di ruang tamu," beber Raden.***

 

 

Tag
Share