Bawaslu Pangkalpinang Gelar Bekali Panwascam Hadapi Sengketa Pilkada 2024
--
Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Dian Bastari, MM. Dia berharap dengan adanya bimtek ini para peserta khususnya para Panwascam se-Pangkalpinang dapat mengetahui dan memahami tugasnya dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada 2024.
"Disini kami memberikan keterbukaan informasi, jadi kami harap panwascam bisa mengotimalkan bimtek yang dilaksanakan swlama dua hari ini," imbuh Dian.
Sementara itu, dalam bimtek ini Bawaslu Pangkalpinang menghadirkan tiga narasumber yakni Abhan SH MH Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Ida Kumala Ketua Bawaslu Pangkalpinang 2018-2023 dan Wahyu Tri Buwono, S.S, Akademi Pemilu dan Demokrasi.
Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan SH MMGH dalam paparannya menyampaikan materi terkait "Eksistensi pengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran Pemilihan Serentak 2024".
Abhan mengatakan, pilkada 2024 tidak ada bedanya dengan pilkada serentak sebelumnya yang sudah dimulai sejak 2015 lalu. Yang membedakan, kata dia, adalah pilkada 2024 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
"Kalau Pilkada 2015 hanya sebagian daerah saja, itu saja yang beda," tutur Abhan.
Demikian halnya dengan Undang-undang terkait pengaturan pemilihan serentak. Menurut Abhan, aturan tersebut juga masih sama yakni
UU No 1 tahun 2015 yang diubah dengan UU No 8 Tahun 2014 diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 yang telah diubah terakhir dengan UU No 6 tahun 2020 tentang kilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota.