Pola Judol: Money Changer atau Ekspor-Impor?
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pola dan modus judi oline kian variatif. Tak hanya money-canger, kadang transaksi eksport-import.
Itu ditegaskan Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih.
"Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online," ujarnya.
Dalam modus ini, pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi.
BACA JUGA:Kecanduan Judol, Danish Jual TV dan Tabung Gas Ayah Kandung
"Dengan memanfaatkan transaksi ekspor-impor palsu, para pelaku judi online dapat mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan, karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah," ujarnya.
BACA JUGA:8 Juta Warga Turun Kasta Akibat Judol, Judol itu, Menengah Bawah
Juga ada pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. Dengan demikian, katanya pelaku judi online memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan tidak akan menarik perhatian karena dianggap sebagai rekening dengan aktivitas ekonomi yang rendah.***