Terpidana Kopi Sianida, Jessica Wongso Pagi ini Bebas Bersyarat
Jessica dan PH Otto Hasibuan.-screnshot-
KORANBABLPOS.ID.- Ingat kasus yang menghebohkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi Sianida? Ingat terpidananya, Jessica Kumala Wongso?
Hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024, Jessika akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Rencananya Jessica akan keluar tahanan. Yang bersangkutan mendapat bebas bersyarat," kata Otto, kepada Disway.id, Sabtu 17 Agustus 2024 malam.
BACA JUGA:Tewas, Diduga Minum Racun Sebelum Ditangkap
Tim kuasa hukum berencana menggelar konferensi pers terkait pembebasan bersyarat Jessica.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan Lapas Pondok Bambu besok tanggal 18 agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 9.00 pagi," tulis undangan tersebut.
Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara karena membunuh temannya Wayan Mirna Salihin.
Peristiwa 6 Januari 2016 di salah satu kafe di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Jakarta Pusat itupun menghebohkan negeri ini. Bahkan beberapa TV nasional menyiarkan secara live sidang kasus ini.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Meninggal Dunia di Rumah Sakit, Kasatreskrim: Sempat Tenggak Racun
Dikatakan, modus pembunuhan dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke es kopi vietnam korban Wayan Mirna Salihin.
Upaya hukum Jessica juga sudah dilakukan beberapa kali diantaranya pada awal Desember 2018 lalu. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jessica sehingga ia tetap dihukum 20 tahun penjara.***