DPRD Bangka Cabut Perda RDTR Sungailiat Tahun 2014
Rapat Paripurna DPRD Bangka-istimewa-
KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - DPRD dan Pemkab Bangka akhirnya memutuskan mencabut Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Sungailiat. Sebelumnya, perda tersebut merupakan usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2024.
Ketua DPRD Bangka, Iskandar mengatakan mekanisme yang telah berproses sebelumnya, Raperda tersebut disampaikan Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 15 Januari 2024.
Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Bangka No. 15 tahun 2014 tentang RDTR dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Sungailiat tahun 2014 2034.
BACA JUGA:Raih Predikat WTP, DPRD Sahkan Raperda LPj APBD Bangka 2023
Hal ini dilakukan dalam menindaklanjuti ditetapkannya UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan PERPU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peraturan tersebut mengamanahkan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha.
Jadinya mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang.
BACA JUGA:DPRD Setujui Raperda RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bangka untuk jadi Perda
"Selain itu terdapat substansi yang diatur di dalam Perda Kabupaten Bangka nomor 15 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Sungailiat tahun 2014-2034 sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomo 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang," jelasnya.(trh)