Bahan Kampanye Tak Boleh Melebihi Rp100 Ribu

Marhaendra Yuliansyah-Yandi/sindy-

BABELPOSKORAN.CO - Masa kampanye yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu dan akan berakhir pada 10 Februari 2024 di Kabupaten Bangka Tengah terpantau belum ada kecurangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah, Selasa, (9/1/2024) kepada awak media.

"Sementara ini belum ada laporan kecurangan dalam kampanye, dimana kampanye ini berdasarkan STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian," ujar Marhaendra.

Diektahui, STTP sendiri adalah izin keramaian atau pemberitahuan dalam melakukan kampanye, yang diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7.   "Jadi kawan-kawan di Bawaslu, kemudian Panwaslu dan PKD melakukan pengawasan berdasarkan STTP Kepolisian, jadi batasannya ada pertemuan terbatas, kemudian ada bakti sosial, seperti melakukan pengobatan gratis, nah ini dibolehkan," terangnya.

"Sedangkan untuk doorprize diperbolehkan, jika masuk bahan kampanye, hal ini tidak masalah, tapi kalau masuk dalam sembako itu yang tidak diperbolehkan," tambahnha.

BACA JUGA:Surat Suara yang Rusak dan Kurang di Kabupaten Bangka Sudah Tembus 1000 lembar

BACA JUGA:Relokasi 119 Rumah Warga Kurau Ditarget Rampung Akhir 2024

Kata Dia, bahan kampanye diperbolehkan maksimal 100 ribu, seperti pembagian baju, topi, pin dan lainnya.

"Bahan kampanye itu batas maksimalnya 100 ribu, misalnya baju, topi dan lainnya, hal ini diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan," ujarnya.

Ia menuturkan, jika ada temuan silahkan melaporkan ke Bawaslu Bangka Tengah, karena pihaknya selalu melakukan pengawasan melekat selama kampanye berlangsung.  "Setiap kampanye, kita pastikan ada pengawas kita di sana, karena STTP nya langsung dari kepolisian dan langsung kita sebarkan ke Panwascam, jadi mereka ini langsung berkoordinasi dengan Polsek di setiap kecamatan dan saat kampanye sudah lengkap, ada pihak Panwascam, PKD dan Kepolisian," tuturnya. 

Dikatakan Marhaendra, jika ada calon yang melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.  "Untuk sanksi kalau ada laporan kecurangan kampanye, maka akan kita akan kaji terlebih dahulu, nanti masuk ke pasal mana dan tidak bisa langsung kita sanksi, panggil dulu yang bersangkutan, lihat buktinya dan lainnya," pungkasnya. (sak/ynd)

BACA JUGA:Konter HP Nyambi Jual Tramadol Digeledah Polisi

Tag
Share