Sehari Tiga Pengedar Sabu Dibekuk

Rully dan Rizky bersama barang bukti.-Agus Putra-

"Untuk ketiga tersangka yang kita amankan ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Antoni.(pas)

Tag
Share