Potensi Tersangka Baru di Tipikor Timah! Peran Perusahaan Boneka?

Ilustrasi-screnshot-

• CV. Bukit Persada Raya; 

• CV. Sekawan Makmur Sejati; 

• CV. Bangka Jaya Abadi; 

• CV. Rajawali Total Persada 

• CV. Sumber Energi Perkasa; 

• CV. Mega Belitung; 

• CV. Mutiara Jaya Perkasa; 

• CV. Babel Alam Makmur; 

• CV. Babel Sukses Persada.

Vitalnya peran perusahaan boneka ini adalah karena pasir timah ilegal itu -secara aturan- tidak bisa dibeli secara langsung oleh  PT Timah maupun pihak smelter. Maka dari itu antara PT Timah dan 5 smelter yakni:  PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV. Venus Inti Perkasa membuat akal-akalan dengan cara membentuk perusahaan boneka.  

BACA JUGA:Kelincahan Lobi Harvey Moeis Dalam Kasus Tipikor Tata Niaga Timah?

Nah, perusahaan boneka inilah yang menjadi pemasok.

Termasuk salah satunya perusahaan boneka bentukan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra yang bernama CV Salsabila Utama, dengan melibatkan salah satu wartawan senior berinisial TW sebagai penanggungjawabnya.

Pembentukan perusahaan boneka itu sendiri  dilakukan secara formal oleh PT Timah dan Smelter itu tepatnya saat pertemuan September 2018.  Wal hasil -dari dakwaan- hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti oleh PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV. Venus Inti Perkasa dengan menunjuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan smelter tersebut untuk dijadikan sebagai direktur maupun selaku comanditer (CV) dari perusahaan perusahaan yang dibentuk dan dikendalikan oleh 5  smelter tersebut (perusahaan-perusahaan boneka) yang akan didirikan/dibentuk dimana modal setor maupun modal usahanya masing-masing bersumber dari smelter yang telah menandatangani perjanjian kerjasama sewa menyewa peralatan penglogaman dengan PT Timah itu. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Suami Artis Sandra Dewi Segera Disidang

Tag
Share