Rumah Pengedar Sabu Digeledah Polisi

Rumah Pengedar Sabu Digeledah Polisi-Tri Harmoko-

SUNGAILIAT - Ag alias Dk (24) diduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Tim Orion Satres Narkoba Polres Bangka. Ag diamankan ketika berada di pemakaman umum Jl. Bukit Harapan Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali, Senin (5/8) dengan sejumlah barang bukti (BB) sabu.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, penangkapan pelaku Ag berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kuburan tersebut sering dilakukan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut Tim Orion Satres Narkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Ag.

Dari hasil interogasi, pelaku Ag mengakui masih memiliki narkotika lain yang disimpan di rumah pelaku di Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam. Lalu Tim Orion Satres Narkoba Polres Bangka langsung menuju ke rumah tempat tinggal pelaku di Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang untuk melakukan pengembangan.

"Tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 7,11 gram," jelas AKP Era Anggraini kepada wartawan, Rabu (7/8).

Ag kepada kepolisian dalam modus pengedaran sabu mengaku menjual sabu dalam kemasan paket kecil.

Atas perbuatannya, pelaku Ag diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share