Eksepsi Suranto Wibowo Seret Gubernur Erzaldi, Lauren: RKAB Harus tanda Tangan Gubernur

PH Suranto Wibowo, Lauren Harianja-Reza Hanapi-

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Walau baru eksepsi -nota bantahan- tapi ternyata penasehat hukum (PH) terdakwa Suranto Wibowo, Lauren Harianja langsung gas seret peran atasan dari klienya Waktu itu, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. 

Paling pokok  isi eksepsi dengan mempersoalkan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB). Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai  Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, dinyatakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang didelegasikan Gubernur pada klienya selaku terdakwa telah menyalahi aturan.

BACA JUGA:Menunggu Kejutan Eksepsi Amir Syahbana dan Suranto

Bahwa saya mendapatkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pendelegasian wewenang persetujuan rencana kerja tahunan teknik dan oingkungan (RKTTL), rencana kerja Anggaran dan biaya (RKAB), rencana reklamasi (RR) rencana paskatambang (RPT) izin usaha pertambangan yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

"Bahwa pendelegasian kewenangan untuk menerbitkan RKAB oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada kepala dinas berdasarkan surat keputusan Gubernur adalah bertentangan dengan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan," kata Lauren dalam eksepsinya.

Eksepsi tersebut juga menyitir ahli Dr Sapto Hermawan SH.MH.CILC pengajar hukum administrasi negara fakultas hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, SK Gubernur tentang pelimpahan kewenangan penerbitan RKAB dari Gubernur Kepualuan Bangka Belitung kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mengandung cacat yuridis,btidak sah dan tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA:Suranto dan Amir Syahbana Sudah Tiba di Sel Tahanan Pengadilan Jakpus

Dokumen yang dibuat tanpa kewenangan tidak memenuhi validasi hukum dan batal demi hukum. Pelaku yang mendelegasikan kewenangan yang menyimpang ketentuan hukum dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. 

Bahwa pendelegasian wewenang dari gubernur kepulauan Bangka Belitung tersebut diatas adalah cacat hukum dan tidak sesuai dengan azas azas umum pemerintahan yang baik L, sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat 2 huruf a dan huruf b UU No 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Bahwa Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MA nomor 106/B/2011/PT.TUN .SBY tanggal 3 Nopember 2011.

6. Bahwa surat keputusan Gubernur Propinsi kepulauan Bangka Belitung 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pendelegasian wewenang hanya berlaku kepada terdakwa Suranto Wibowo sampai dengan Maret 2019 karena jabatan sebagai kepala dinas ESDM sampai Maret 2019 dan Maret 2019 dijabat oleh Plt Rusbani alias Bani.

BACA JUGA:Terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo Baca Eksepsi di Pengadilan Jakpus Pagi Ini

"Bahwa dari fakta hukum ini, terbukti bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum salah dan keliru, tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas karena kewenangan menerbitkan persetujuan RKAB adalah kewenangan Gubernur yang tidak dapat didelegasikan kepada kepala dinas dan karenanya surat dakwaan jaksa penuntut umum harus dibatalkan," desaknya.***

Tag
Share