Terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo Baca Eksepsi di Pengadilan Jakpus Pagi Ini

Suranto Wibowo dan Amir Sahbana.-screnshot-

10 Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000.

Adapun kerugian negara  sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara tipikor Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah izin Usaha 

Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sd 2022 nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari BPKP RI.***

Tag
Share