Gubernur Terpilih Hasil Pilkada Serentak Dilantik 7 Februari 2025

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakaarta, Rabu (27-Antaranews.com-

KORANBABELPOS.ID- Gubernur/Wakil Gubernur hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 ini, nantinya akan dilantik 7 Februari 2025.  Selanjutnya, 3 hari kemudian, atau tanggal 10 Februari 2025, giliran para Gubernur itu melantik Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak 2024.

Kondisi itu jika tidak ada pihak yang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Jika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan PHPU di MK, maka pihak pasangan calon harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik.

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai

Rencana tanggal pelantikan kepala daerah tersebut dibahas dalam rapat antara Menko Polhukam dan Ketua KPU yang digelar di kantor Kemenko Polhukam..

Dia menjelaskan rapat ini membahas tentang revisi Perpres Nomor 16 tahun 2016 tentang pelantikan kepala daerah. Perpres ini direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah ketika dilantik.

Selain itu, revisi ini juga dilakukan atas dasar permintaan KPU untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah.***

 

Tag
Share