PP Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Bukan Legalkan Seks Bebas?
Ilustrasi-screnshot-
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja yang tertuang pada PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 hanya ditujukan kepada pasangan yang sudah menikah.
-------------
HAL itu ini menjawab keresahan masyarakat yang menganggap bahwa anak usia sekolah dan remaja bisa mengakses alat kontrasepsi sehingga semakin melancarkan seks bebas.
Aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja ini terdapat pada Pasal 103 ayat (4) yang berbunyi, "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi."
BACA JUGA:PP 28 Th 2024: Soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa?
Layanan ini sebagai salah satu upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.
Selain itu juga memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja melalui penggalakan komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Program preventif dan promotif upaya kesehatan reproduksi pada remaja di antaranya, edukasi terkait sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Lebih lanjut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp.P, MPH menjelaskan bahwa penggunaan kontrasepsi termasuk dalam edukasi terkait kesehatan reproduksi.