Pencuri Uang Rp 36 Juta Nyaris Polisi

--

SUNGAILIAT - Tak jera keluar masuk bui, resedivis kambuhan, Saldi alias Saudi (46) warga Desa Keretak, kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah kembali diringkus polisi karena kasus pencurian. Kali ini, Saudi ditangkap Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka - salah satunya akibat aksi pencurian di rumah warga Desa Balunijuk yang korbanya mengalami ketiganya Rp30 juta lebih.

Saudi diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka pada Rabu (31/7) siang di jalan Desa Airduren Kecamatan Pemali. Tim Kelambit harus berjibaku mengejar pelaku yang terkenal licin saat diburu. Diwarnai aksi kejar-kejaran antara Tim Kelambit dengan pelaku yang menggunakan motor, salah satu anggota Tim Kelambit pun hampir ditabrak pelaku.

Beruntung setelah dikepung dan diberi tembakan peringatan ke udara oleh polisi, Saudi dapat berhasil dibekuk. Meski sempat berkelit, polisi akhirnya berhasil menemukan sejumlah bukti aksi pencurian yang dilakukan Saudi, sedikitnya pencurian yang dilakukan ada di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Salah satu aksinya yang sempat viral adalah pencurian rumah warga Jl. Raya Balunijuk Desa Balunijuk Kecamatan Merawang yang membuat korban kehilangan uang tunai Rp36 juta. Aksi lainnya berlangsung di rumah keluarga anggota Polres Bangka di Desa Silip Kecamatan Riausilip berupa uang tunai jutaan rupiah dan sebuah jam tangan. Sementara itu di Desa Baturusa sebuah rumah yang dibobol Saudi dan dari korban mengaku kehilangan enam buah surat berharga berupa BPKB kendaraan mobil dan motor. Ketiga aksi yang dilakukan Saudi ini berlangsung dalam bulan Juli 2024.

Penangkapan Saudi dilakukan Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono setelah mendapat laporan korban. Aksi pelaku saat membobol rumah dilakukan dengan merusak pintu ataupun jendela menggunakan dua buah obeng.

Tim Kelambit kemudian mendapat ciri-ciri   diduga pelaku yang dipantau keberadaannya. Sempat terpantau di Desa Airruai, Saudi kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam sebelum akhirnya tertangkap di Desa Airduren Kecamatan Pemali sekitar pukul 13.00, Rabu (31/6).

"Dari hasil interogasi singkat, pelaku atas nama Saldi alias Saudi mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Merawang dan Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka. Yang mana pelaku mengaku memastikan korban sedang tidak berada di dalam rumah dengan cara mengetukan pintu rumah korban. Kemudian pelaku melancarkan aksi tindak pidana pencurian dengan cara merusak jendela dan pintu teralis besi rumah korban menggunakan obeng min besar," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (2/8).

Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan berang bukti yang tunai senilai Rp22.550.000,-, satu unit motor Honda Vario warna hitam, helm, dua buah obeng min gagang hijau, satu obeng min gagang kuning, satu gawai merk Nokia, satu gawai merk Oppo, pakaian, resi setor tunai, guci, celengan, beberapa plat kendaraan.

Saat ini Saudi diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pencurian dengan pemberata yang dilakukan, Saudi terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.

Sementara itu, Saudi usai ditangkap mengaku ia sempat beraksi di rumah warga Kecamatan Riausilip dan Merawang. Termasuk masuk ke rumah orang tua dari salah satu anggota Polres Bangka di Kecamatan Riausilip.

"Pura pura manggil kek ngetok pintu. Ngintip Ade dak orang e. Pas di Riausilip ku dak tau tu rumah polisi, tau e pas masuk ade liet baju polisi," kata Saudi.

Ia juga mengaku tiga kali masuk penjara, terakhir pada tahun 2022 lalu atas kasus narkotika dengan hukum tujuh tahun lebih. Sebelumnya ia terjerat kasus pencurian yang juga sempat ditangkap oleh Polres Bangka.(*)

 

Tag
Share