Senin, 21 Okt 2024
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Nasional
Detail Artikel
Pengaturan Harga Jual Kembali Untungkan Konsumen
Reporter:
Ant
|
Editor:
Jal
|
Jumat , 02 Aug 2024 - 23:06
--
pengaturan harga jual kembali untungkan konsumen jakarta - wakil ketua komisi pengawas persaingan usaha aru armando mengatakan, pengaturan harga jual kembali atau resale price maintenance (rpm) sebuah produk dapat menguntungkan konsumen, karena produsen dan penjual akan bersaing dalam konteks layanan, bukan harga. “rpm cenderung memberikan keuntungan kepada konsumen, produsen dan penjual akan bersaing dalam konteks pelayanan, bukan harga agar produk miliknya dibeli masyarakat,” ujar aru seperti dikutip dari antara, kamis (1/8). pemerintah dan pelaku usaha kerap menetapkan resale price maintenance (rpm) terhadap sebuah produk. hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa produk tertentu bisa dijual dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi (het) dan harga eceran terendah. "pada akhirnya konsumen memiliki kebebasan dalam memilih produk sesuai dengan preferensi yang dia miliki," kata aru. aru menjelaskan, keberadaan rpm bisa memberikan perhitungan keuntungan pasti kepada retailer atau pedagang eceran. dia melanjutkan, retailer dapat membeli produk dengan harga wholesale atau grosir, dan menjual sesuai dengan batasan harga yang ditentukan. "melalui pengaturan harga jual kembali (rpm) yang diterapkan sama antar semua retailer maka persaingan harga di dalam merek yang sama akan hilang," kata dia. meski demikian, aru mengatakan bahwa rpm tidak akan efektif apabila diterapkan di pasar monopoli dan baik apabila diberlakukan di mana ada substitusi barang kebutuhan. pasalnya, retailer bisa jadi menetapkan harga tertinggi dengan minim layanan sehingga konsumen yang dirugikan. di sisi lain, konsultan hukum soemadipradja and taher law firm, verry iskandar menyarankan agar pelaku usaha mempertimbangkan beberapa hal sebelum menerapkan rpm dalam sistem distribusi barang dan jasa. hal yang perlu diperhatikan, seperti menghindari pencantuman minimum rpm dan specified price yang disertai sanksi dalam perjanjian distribusi atau jual beli. "lebih baik gunakan harga eceran tertinggi dan/atau recommended price, yang bersifat tidak mengikat. sehingga masih terbuka ruang persaingan di tingkat distributor atau retailer," kata verry. pelaku usaha juga harus memonitor keadaan pasar secara berkala untuk memastikan bahwa rpm yang diterapkan tetap sesuai dengan peraturan dan tidak mengarah kepada timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat. selanjutnya, melakukan analisis cost-benefit guna menilai potensi manfaat dan kekurangan penerapan rpm. pertimbangkan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi persaingan, kesejahteraan konsumen, dan strategi bisnis secara keseluruhan. "analisis ini dapat membantu menginformasikan keputusan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," katanya.(ant)
1
2
3
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Babel Pos 4 Agustus 2024
Berita Terkini
Honda Babel Kunjungan ke SMA PGRI Tanjungpandan
Komunikasi Bisnis
7 menit
Desa Bulu Tumbang Bersama Honda Babel
Komunikasi Bisnis
8 menit
PT Timah Fasilitasi Pelajar SMKN 1 Mentok PKL
Komunikasi Bisnis
9 menit
Ini Sosok Kyran Djiwandono 'Cucu' Prabowo
Headline
1 jam
Wakapolri Agus Andrianto Mengundurkan Diri
Headline
2 jam
Berita Terpopuler
Nasib Honorer Masih Merana?
Headline
23 jam
Nama-Nama Menteri yang Bakal Dilantik Prabowo
Headline
12 jam
Catat! Ini 6 Janji Prabowo
Headline
23 jam
Mayor Teddy, 4 Tahun jadi Ajudan Prabowo, Kini Seskab
Headline
10 jam
Sandra Dewi dan Anggraini Bersaksi Lagi, Nikmatnya Duit Timah?
Headline
23 jam
Berita Pilihan
Pernyataan Sandra Dewi Mengecewakan, Rp 420 M, Kemana?
Headline
1 minggu
Bos Smelter Ungkap, MoU Dengan PT Timah dan CSR untuk Bantu Pemerintah dan Rakyat
Headline
2 minggu
Sidang Tipikor Tata Niaga Timah Aon Cs, Saksi Tak Sebut Terdakwa?
Headline
3 minggu
Tipikor Timah, dari Super Heboh, Kini Mulai Senyap?
Headline
3 bulan
Dugaan Tipikor KUR BSB Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangka?
Headline
3 bulan