Dakwaan Jaksa Ungkap Sederet Perusahaan Hingga Direktur Boneka

Terdakwa Amir Sahbana di Sela-sela Istirahat Sidang.-Reza Hanapi-

Diungkapkan kalau pasir timah ilegal itu -secara aturan- tidak bisa dibeli secara langsung oleh  PT Timah maupun pihak smelter. Maka dari itu antara PT Timah dan 5 smelter yakni:  PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV. Venus Inti Perkasa membuat akal-akalan dengan cara membentuk perusahaan boneka.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah 3 Eks Kadis ESDM Babel? Gubernur tak Terseret?

Menariknya ternyata pembentukan perusahaan boneka itu sendiri  dilakukan secara formal oleh PT Timah dan Smelter itu tepatnya saat pertemuan September 2018.

Wal hasil -dari dakwaan- hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti oleh PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV. Venus Inti Perkasa dengan menunjuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan smelter tersebut untuk dijadikan sebagai direktur maupun selaku comanditer (CV) dari perusahaan perusahaan yang dibentuk dan dikendalikan oleh 5  smelter tersebut (perusahaan-perusahaan boneka) yang akan didirikan/dibentuk dimana modal setor maupun modal usahanya masing-masing bersumber dari smelter yang telah menandatangani perjanjian kerjasama sewa menyewa peralatan penglogaman dengan PT Timah itu. 

BACA JUGA:Sidang Trio Eks Kadis ESDM, Amir dan Suranto Langsung, Rusbani Secara Online

Selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan boneka tersebut telah dibentuk, kemudian dikirimkan ke unit penambangan darat PT Timah, Tbk untuk dibuatkan surat perintah kerja (SPK) borongan sisa hasil pengolahan kepada perusahaan perusahaan boneka yang dibentuk tersebut.***

 

 

Tag
Share