Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Ber-Akhlak Merupakan Bentuk Dukungan Institusi Kejaksaan Wujudkan Indonesia
wakil Jaksa Agung menyemat tanda pelatihan kepada Jaksa -istimewa-
KORANBABELPOS.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa jaksa Ber-Akhlak merupakan salah satu bentuk dukungan dari institusi Kejaksaan dalam mewujudkan Indonesia emas.
Yakni negara Indonesia yang memiliki kualitas manusia yang unggul, kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata, serta ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono saat membuka sekaligus membacakan amanat Jaksa Agung dalam Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI (81) Gelombang II Tahun 2024 dengan tema “Jaksa BerAKHLAK Menuju Indonesia Emas” yang diikuti oleh 277 peserta.
BACA JUGA:Jaksa Agung Lantik 36 Pejabat Kejagung, Ini Daftarnya
Dalam amanat yang dibacakan, Jaksa Agung menyampaikan tema PPPJ kali ini relevan dengan penerapan core value BerAkhlak bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.
“Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif menjadi karakter yang harus dimiliki tiap insan adhyaksa, khususnya para calon Jaksa yang akan menempuh PPPJ dalam waktu beberapa bulan ke depan,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menegaskan bahwa PPPJ bukan hanya sekadar mendidik para peserta untuk memiliki keterampilan sebagai seorang Jaksa. Lebih dari itu, PPPJ juga mendidik dan membentuk karakter serta integritas seorang Jaksa yang senantiasa mengutamakan adab di atas ilmu serta merupakan refleksi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
Menurutnya, indoktrinisasi dengan adab dan etika yang menyertai keterampilan sebagai seorang jaksa tentunya akan menjadi fondasi fundamental bagi para peserta yang kelak akan mengemban serta menjalankan tugas dan tanggung jawab yang besar.
Jaksa Agung juga menuturkan bahwa Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab dengan kompleksitas tinggi. Selain bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokok, Jaksa harus mampu mengemban tugas lain sebagai Penyidik, Pengacara Negara, dan melaksanakan fungsi intelijen.
BACA JUGA:Jaksa Agung Bahas Tantangan Bangun Citra Hukum Humanis dan Modern
“Proses Diklat PPPJ ini saya yakini mampu menjadi landasan utama bagi saudara yang nantinya akan menjadi Jaksa yang memiliki jati diri, yaitu Jaksa yang dalam nuraninya senantiasa terpatri untuk memprioritaskan penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang,” ujar Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan bahwa Diklat PPPJ ini merupakan momentum yang tepat bagi para peserta untuk mempelajari dan menguasai penerapan KUHP Nasional meskipun baru akan berlaku di tahun 2026.
Namun dengan adanya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bagi penuntut umum, membuat para Calon Jaksa untuk harus mempersiapkan diri sejak dini dengan sebaik mungkin.
Selain itu, beberapa tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat hendaknya tidak luput bagi para peserta untuk dapat membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif, seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tindak pidana terkait narkotika, sensibilitas gender serta konsep keadilan restoratif yang menjadi perhatian masyarakat.