Dituntut 13 Tahun, Terdakwa Sedih dan Terpukul, Ichwan: Mengapa Saya Ditahan?

Ichwan Azwardy-screnshot-

Terpisah tim penasehat hukum, Liston Sibarani, mendesak pihak JPU yang dikomandani Wayan supaya mengembalikan asset milik klienya yakni berupa 1 unit mobil HRV nomor BN 1325 PH warna putih dan sertifikat tanah. Pasalnya aset tersebut bukan dibeli dari hasil korupsi klienya. 

“Keberadaan mobil dan tanah itu jauh sebelum klien menjabat sebagai kepala proyek. Maka dari itu kita meminta supaya itu tidak disita, karena tak ada sangkut pautnya dengan perkara,” kata Liston didampingi 2 rekanya  Wilmar Ambarita dan  Kris.   

Sebelumnya  Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dalam sidang  perkara dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah,  dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Siapa Lagi Tersangka?

JPU Wayan menyatakan terdakwa Dr Ichwan Azwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang R.I. nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang R.I. nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan penjara. Ichwan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Tidak cukup di situ, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.933.833.752 dengan mempertimbangkan 1 unit mobil HRV nomor BN 1325 PH warna putih -milik terdakwa- untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 9 bulan.

Dalam pusaran perkara  JPU juga telah mendudukan sebagai pesakitan  baru yakni Alwin Albar, selaku Direktur Operasional.***

Tag
Share