Pelaku Persetubuhan Berdalih Korban Ingin Belajar Ilmu Spiritual
--
SUNGAILIAT - Penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka terhadap seorang dukun berinisal SY (46) berhasil membongkar tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang telah mengakibatkan korban sebut saja Bunga (16) menjadi hamil.
Pelaku SY mengaku kenal dengan korban sejak tahun 2021 silam dan melakukan aksi sebanyak tiga kali terhadap korban. Aksi pelaku tersebut kemudian diketahui ibu korban yang menemui fakta putrinya hamil akibat ulah pelaku. Belakangan SY mengaku korban belajar ilmu spiritual dengan dirinya.
"Jadi dia (korban) itu mau belajar ilmu spiritual kepada saya, agar bisa mengobati orang, namun mungkin saya memang sudah dirasuki setan, sehingga saya berbuat cabul terhadapnya," kata pelaku SY di Mapolres Bangka, akhir pekan lalu.
Kendati telah diamankan, pelaku SY sempat menyangkal telah melakukan persetubuhan terhadap korban. SY mengaku melakukan cabul terhadap korban saat berada di pondok tambang inkonvensional timah.
Atas kasus ini, Polres Bangka melalui Kanit PPA, Ipda Ikbal Yolanda mengatakan pihaknya menerima laporan ibu korban yang tak menerima putrinya menjadi hamil. Unit PPA kemudian berhasil mengamankan pelaku ketika berada di kediamannya.
Saat ini pelaku SY telah diamankan di Mapolres Bangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku SY terancam dijerat pasal 81 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. SY terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)