Akhirnya..!! DPO Kasus Pencurian Rp 1 Miliar Ditangkap
--
Lebih lanjut dijelaskan Riza, dari hasil pemeriksan, Luber juga mengakui melakukan tindak pidana penggelapan yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna biru sesuai dengan laporan polisi : LP/B-228/VI/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang, tanggal 12 Juni 2024 lalu. "Selanjutnya Luber Darmawan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas Riza.
Dari tangan pelaku Luber, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak handphone Oppo A18, (utk hp masih dicari) dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna biru.(pas)