PPATK: Nyaris 200.000 Anak 11-19 Tahun Terlibat Deposit Judi Online
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersama sejumlah bank di Indonesia bekerja sama mengatasi judi online (Judol). Ini dilakukan untuk menerapkan sanksi berupa blacklist dan pelarangan membuka rekening baru bagi nasabah yang terbukti terlibat Judol atau aktivitas ilegal lainnya.
Bank Mandiri misalnya, menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman, menerapkan tiga Langkah.
1) Mencari situs judi online yang menggunakan rekening bank Mandiri atau Web Crawling,
2) Dengan melakukan identifikasi terhadap aktivitas tidak wajar yang kemungkinan terkait dengan judi online,
3) Memanfaatkan teknologi algoritma tingkat lanjut kepada data keamanan siber dari berbagai sumber.
BACA JUGA: Ribuan Anak Terlibat di Judi Online
Hal serupa juga diterapkan oleh PT Bank Central Asia (BCA). Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn, bank BCA terus melakukan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan yang kemungkinan berkaitan dengan aktivitas judi online.
"BCA senantiasa terus melakukan pemantauan atas transaksi mencurigakan, dan melaporkannya kepada pihak berwajib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hera dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 27 Juli 2024.
Termasuk juga PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), masih terus aktif melakukan pemeriksaan terhadap rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online.***