Sidang Perdana Rabu Pekan Depan, Apa yang Buat Amir Sahbana Terseret?
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Meskipun pelimpahan tahap 2 para eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel), bukan yang pertama, namun diajukan untuk persidangan justru yang pertama.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan, tujuannya untuk tahu terkait apa saja kebijakan pemerintah daerah saat itu.
Terseretnya mantan Kadis ESDM Amir Sahbana dalam pusaran kasus besar ini, cukup mencuri perhatian. Karena sederet kebijakan justru ada sebatas Kepala Dinas?
BACA JUGA:Menunggu Sidang Amir Sahbana dan Rusbani, Mungkinkah Keduanya Menyanyi: 'Terlanjur Basah'?
Bahkan untuk Amir Sahbana ini, ada yang membuatnya terseret dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022 justru Ketika jabatannya masih Kepala Bidang.
Kejagung menyatakan Amir Sahbana adalah Kabid Pertambangan Mineral Logam di Dinas ESDM Babel Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021. Alasan Kejagung menetapkan Amir Syabhana sebagai tersangka:
1) Karena membuat telaah staf untuk Persetujuan Rencana Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2) Sementara itu, perbuatan Tersangka selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Babel telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Kepala Dinas Aktif Terjerat Tipikor Timah, Tragisnya Amir Syahbana
3) Bahwa Tersangka periode Januari 2019 s/d Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam (maupun Selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019) secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (yang dijabat oleh Tersangka SW/Suranto Wibowo).
Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.
4) Bahwa perbuatan Tersangka yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena Tersangka AS telah menerima pemberian dari Tersangka AA (selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) berupa uang sejumlah Rp325.999.998,00 pada periode 20 Desember 2018 s/d 5 Maret 2019.***