Ada 70 Juta Pencandu Rokok di Indonesia, 7,4 Persennya Anak-anak
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT) .-screnshot-
Lalu yang kedua, kewajiban negara untuk melindungi dengan mencegah campur tangan pihak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri tembakau.
Dan yang ketiga, negara berkewajiban untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi, prosedur dan sumber daya untuk mewujudkan hak asasi manusia.
"Ketiga kewajiban itu harus dijalankan oleh Negara untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia dari bahaya tembakau atau produk tembakau.” pungkasnya.***