Afung Rugikan Negara Rp 59 M Lebih? Anak Cukong Belinyu, Terdakwa

Mobil yang Jadi Barang Bukti. (inzet: Ryan alias Afung.-screnshot-

BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Cukong Timah Belinyu

Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 59.279.236.866,19 dengan rincian sebagai berikut:

* Nilai ekonomi ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi mencapai sebesar Rp  365.347.108,51  per hektar per tahun, sehingga kerugian lingkungan hidup akibat kehilangan jasa ekosistem bilamana dihitung selama masa 10 tahun mencapai sebesar Rp. 47.239.381.130,34.

* Restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp 12.039.855.735,85.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI  nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Ada Anak Cukong?

 Balikin Kerugian 

Terpisah penasehat hukum dari terdakwa Ryan, yakni Andi Kusuma, dari kantor advokat  AK Lawfirm mengatakan klienya sudah menitipkan kepada negara berupa pembayaran atas kerugian lingkungan senilai Rp 300 juta. Oleh karenanya selaku penasehat hukum juga telah mengajukan penangguhan penahanan atas klienya. 

“Terkait dengan dakwaan pihak jaksa penuntut -pada klienya- kita hormati. Klien juga sudah memiliki niat baik dengan menitipkan sejumlah uang atas adanya kajian lingkungan itu. Kita juga selain mengajukan penangguhan penahanan juga akan melakukan eksepsi pada persidangan pekan depan,” ucapnya.***

Tag
Share