50 Korban TPPO Dijadikan PSK di Sydney, Iming-iming Gaji Tinggi

Bareskrim Polda Bongkar TPPO.-screnshot-

FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.***

 

Tag
Share