50 Korban TPPO Dijadikan PSK di Sydney, Iming-iming Gaji Tinggi

Bareskrim Polda Bongkar TPPO.-screnshot-

SEBANYAK 50 Orang Korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Sydney dengan Iming-iming Gaji Tinggi.

--------------

POLRI bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan WNI untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Australia.

 

"Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan jadi sebagai pekerja seks komersial di Australia kurang lebih 50 orang," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Djuhandani menjelaskan 50 korban yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa itu mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai PSK.

BACA JUGA:Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi Online, Tarif Rp1 Juta Per Kencan, Mucikari Zanu Diamankan

"Dari 50 korban, sementara yang kita ketahui bahwa mereka mengetahui, sebetulnya proses mereka akan dipekerjakan sebagai apa itu sebetulnya mengetahui," jelasnya.

"Namun yang kita dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan adalah rekrutmennya, kemudian upaya mengirimnya ke Australia untuk mendapatkan visa dan lain sebagainya, tentu saja ada prosedur-prosedur yang tadi kami sampaikan," sambungnya.

Dalam kasus ini, ada 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah FLA (36), yang berperan sebagai perekrut.

FLA ditangkap oleh Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat.

BACA JUGA:Mucikari Jual NS ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 600 Ribu

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia.

Dalam kasus ini, Batman berperan menampung para korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan