JPU Tuntut Ichwan 13 Tahun Penjara!
Ichwan Azwardy-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Terdakwa Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dalam sidang perkara dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono, JPU Wayan menyatakan: Terdakwa Dr Ichwan Azwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang R.I. nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang R.I. nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan penjara.
Ichwan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
BACA JUGA:Soal Serah Terima CSD dan Washing Plant, Ahli: Belum Layak!
Tidak cukup di situ, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.933.833.752 dengan mempertimbangkan 1 unit mobil HRV nomor BN 1325 PH warna putih -milik terdakwa- untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 9 bulan.
Sementara ini, pihak JPU baru mendudukan Ichwan Azwardi sebagai terdakwa. Sementara –satu lagi tersangka Alwin Albar, Direktur Operasional- belum disidang.***