Pelimpahan Kasus Tipikor IUP PT Timah Tbk, Tinggal 4 Tersangka
Tersangka Harvey Moeis dan Helena Liem.-screnshot-
i.Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
j.Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
k.2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
BACA JUGA:Megakorupsi PT Timah Tbk, Siang ini 10 Tersangka Diserahkan, Terjerat Sebatas Harvey?
Pasal yang Disangkakan:
* Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
* Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Tersangka Timah, Disita Hingga Cuma Turut Serta? Harvey, Tersangka Paling Seksi
Tersisa 4 Tersangka?
Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap 4 tersangka lainnya.
Ke 4 tersangka yang belum diserahkan adalah:
1. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
2. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
3. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
4. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.***