WALIKOTA WALIKOTA PANGKALPINANG (Bagian Duabelas)

Akhmad Elvian-screnshot-

Oleh: Dato’ Akhmad Elvian, DPMP

Sejarawan dan Budayawan

Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

 

PENATAAN pasar selanjutnya adalah penataan kembali Pasar Pagi Kampung Melayu di Jalan Batin Tikal, peremajaan pasar pembangunan atau memodernkan Pasar Pembangunan di atas lahan seluas 20.280 m2 yang disebut Bangka Trade Center (BTC). 

------------

LOKASI pembangunan BTC adalah di tengah antara Jalan Trem berseberangan dengan restoran Anggrek, terus ke Timur melewati kantor pasar bertingkat, terus sampai putaran (dekat pasar ikan lama) berputar dari Timur ke Barat masuk ke Jalan Perniagaan melewati pasar daging sapi lama yang terbakar, melewati seberang sisi Selatan Plaza Pangkalpinang (Ramayana), terus sampai ke pangkalan mobil rental, memutar ke Selatan melewati Bank Sumsel, depan lorong menuju eks Bioskop Banteng, toko Suwandi sampai kembali ke mulut Jalan Trem. Bagian yang akan diberi nama BTC tidaklah keseluruhan lokasi tersebut tadi, tetapi hanya sampai di Jalan hotel Menumbing yang akan diperpanjang memotong pasar daging sapi lama sampai ke Jalan Trem. Adapun di Timur Jalan Hotel Menumbing yang akan diperpanjang yang dulunya adalah lokasi pasar ikan lama dan berisi bangunan kumuh yang berdiri di atas lahan berbentuk tapal kuda, akan dibangun tersendiri menjadi pasar bertingkat Tiga yang akan disewakan dan rencananya akan diberi nama Pasar Atrium Pangkalpinang. Pembangunan pasar Atrium Pangkalpinang sebagai pasar semi modern di kawasan tapal kuda di atas lahan seluas 1.900 m2 dengan jumlah 300 petak kios. Pembangunan Atrium Pangkalpinang bertujuan agar pasar tradisional menjadi tertib. Kemudian dilanjutkan dengan penataan pasar di seputar Pasar Ikan serta sedang dipersiapkan pembangunan Pasar Grosir yang lengkap dengan pergudangannya.

Dalam rangka membahas pembangunan BTC seperti diusulkan Walikota Pangkalpinang dengan surat Nomor: 503/501/UM/2006 tanggal 10 Oktober 2006 dan Nomor: 503/502/UM/2006 tanggal 10 Oktober 2006, maka DPRD Kota Pangkalpinang membentuk Pansus (Panitia khusus). Pansus ini telah melakukan peninjauan langsung ke calon lokasi, telah memanggil/mengundang para pedagang pasar dimaksud, telah melakukan studi banding ke Jawa Barat dan Banten, telah mendengar dan berdikusi dengan calon-calon mitra. Akhirnya hasil Pansus dibawa ke pleno yang lebih lengkap. Bila semua hasil Pansus itu menyetujui pembangunan dimulai paling cepat bulan Oktober 2008, tetapi setelah dibawa ke pleno DPRD, kemudian dipercepat dimulainya pembangunan yakni paling cepat pada bulan Oktober 2007 dan keputusan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 31 Tahun 2006, tanggal 23 Desember 2006. 

Bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Pangkalpinang ke-51 (Berdasarkan Perda Lama) dilakukan peresmian terhadap Lima proyek investasi di Kota Pangkalpinang yaitu Bangka Trade Center, Harmony Shopping Center, Abadi Hotelindo, Atrium Pangkalpinang, Shopping Arcade yang ditandai dengan penandatangan prasasti di lokasi Harmony Shopping Center. Pembangunan Atrium Pangkalpinang dan Bangka Trade Center dibangun dengan menggunakan sistem Build Of Transfer (BOT) yaitu dibangun, dioperasikan dan ditransfer kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam jangka waktu 30 tahun. Dalam perjalanannya karena kesulitan pembelian lahan untuk pembangunan hotel Abadi Hotelindo gagal dibangun dan kemudian oleh Pemerintah Provinsi, lahan eks kantor BOW atau kantor PU di Jalan jenderal Sudirman yang rencananya untuk pembangunan hotel Abadi Hotelindo di Jual ke Bank Sumsel.

Langkah awal pembangunan BTC adalah melakukan pelebaran jalan selebar  9 meter di sekitar Pasar Pembangunan diantaranya Jalan Trem, Jalan Perniagaan dan Jalan Letkol Rusli Romli. Setelah pelebaran jalan langsung dibangun tempat penjualan sementara bagi pedagang yang terkena imbas pembangunan BTC. Sehubungan dengan pembangunan Tempat penjualan sementara ini para pedagang yang tergabung dalam P4S menggugat Pemerintah Kota Pangkalpinang dan develover. Pada tanggal 3 Januari 2008, DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui penghapusan aset yang dikuasai dan dimiliki pemerintah Kota Pangkalpinang berupa petak-petak Pasar Pembangunan, Pasar Inpres dan Pasar Pelita yang terletak di Jalan Rusli Romli Pangkalpinang. Persetujuan penghapusan aset tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2008. Penghapusan aset disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Pangkalpinang yaitu fraksi Golkar, PPP, PDIP, PBB, PD dan fraksi PAN secara bulat, walaupun pada saat sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang didemo oleh kelompok pedagang yang tergabung dalam P4S. Pada tanggal 10 Februari 2008 dimulailah pembongkaran terhadap Pasar Pembangunan yang dimulai dari eks gedung Bank Sumsel Cabang Pangkalpinang. 

Pada tanggal 10 Desember 2007, Bank Sumsel Cabang Pangkalpinang yang terletak di pasar pembangunan telah pindah lebih dahulu ke gedung El John Plaza lantai 1, setelah izin dari Bank Indonesia nomor: 9/261/DPIP/Prz/Pg, tanggal 29 November 2007. Rencana pembangunan BTC semakin jelas setelah pada hari Senin tanggal 14 April 2008, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam putusannya menolak seluruh gugatan pedagang terhadap Pemkot dan develover terkait rencana pembangunan Bangka Trade Center. Pada tanggal 30 April 2008 dilakukan penyerahan aset berupa lahan kepada pengembang untuk pembangunan BTC. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan dua macam bentuk alas hak untuk lahan yang akan dibangun BTC yaitu status HPL yang digunakan untuk tupoksi dipergunakan hanya sebagai aset hak pakai saja tidak bisa dikembangkan dan satunya lagi HPL untuk pemanfaatan. Pada tanggal 17 Mei 2008 dilakukan pemancangan tiang pertama tanda dimulainya pembangunan BTC oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang dilanjutkan dengan launching BTC berupa sosialisasi kepada masyarakat tentang produk BTC pada tanggal 21 Mei 2008. Pada saat itu pedagang lama yang sudah mendaftar di BTC berjumlah sekitar 500 orang dan pedagang baru sekitar 400 orang, sedangkan petak yang disediakan antara 900 hingga 1000 petak belum termasuk petak untuk pedagang kaki lima. Dari saat pemancangan diperkirakan pembangunan BTC akan memakan waktu sekitar 12 hingga 18 bulan. 

Pembangunan Kota Pangkalpinang kemudian dilanjutkan dengan pembangunan Hutan Kota Tuatunu yang terletak di Kelurahan Tuatunu Indah. Sesuai dengan Tata Ruang Kota, di areal  hutan Tuatunu direncanakan akan dijadikan sebagai Hutan Kota seluas 137 hektar, hutan kota saat ini sudah ditanami dan akan difungsikan sebagai kawasan konservasi, kawasan pendidikan, kawasan penelitian, kawasan wisata dan kawasan perkemahan. Pada tahun 2007 untuk tahap awal pada areal hutan kota akan diberi pagar sepanjang 1.350 meter. Pagar dibuat untuk memberi batasan tanaman masyarakat dengan hutan kota, juga untuk penyangga dari bahaya kebakaran. Pada tahun 2008 akan dilakukan mintakat atau zonasi, yaitu zonasi pemanfaatan meliputi kawasan rekreasi aktif seluas 14 hektar, agroforestry seluas 8 hektar dan kawasan camping ground seluas 5 hektar. Zonasi berikutnya adalah Zona pelestarian plasma nuftah/inti yang meliputi kawasan ekosistem hutan alam seluas 35 hektar, kawasan koleksi pohon buah-buahan seluas 30 hektar, kawasan koleksi tanaman kayu seluas 10 hektar dan koleksi tanaman fauna seluas 3 hektar. Zonasi selanjutnya adalah Zona perlindungan tanah yang meliputi kawasan sekitar aliran air, mata air dan lahan miring seluas  22 hektar. Kemudian lahan hutan kota akan disertifikasi HPL, dari 137 hektar lahan tersebut 125 hektar akan dijadikan kawasan hutan sedangkan sisanya akan dibangun fasilitas pendukung seperti perpustakaan (seperti library biotrop di kebun raya Bogor), herbarium dan lapangan olahraga gasing serta mushola. 

Untuk biaya pembangunan hutan kota ini di samping menggunakan dana APBD juga diharapkan bersumber dari dana Departemen Kehutanan. Di samping itu untuk menjadikan Kota Pangkalpinang sebagai kota yang bersih dan hijau serta teduh (clean and green) maka dilakukanlah gerakan rehabilitasi lahan seluas 1.000 hektar yang akan dijadikan hutan rakyat pada tahun 2008. Bibit tanaman yang akan ditanam terdiri atas 70 persen dari tanaman kehutanan seperti mahoni, gaharu, nyato, meranti dan 30 persen dari tanaman unggulan lokal/ wilayah setempat seperti durian, cempedak, karet, manggis dan sebagainya. Langkah selanjutnya untuk penghijauan adalah penyediaan Bank Pohon seluas 1 hektar di lokasi Bukit Manggis Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang. Walikota Pangkalpinang dalam sambutannya saat peresmian Bank Pohon pada tanggal 23 Juli 2007 mengatakan, bahwa Bank pohon ini berfungsi sebagai penyedia berbagai macam bibit pohon, kemudian berfungsi untuk menjaga harmoni lingkungan di Kota Pangkalpinang. 

Diketahui bahwa lingkungan kota merupakan lingkungan yang sarat dengan polusi udara akibat banyaknya asap kendaraan bermotor. Oleh karenanya dengan adanya bank pohon ini nantinya diharapkan dapat menyerap polusi udara di Kota Pangkalpinang. Pohon sangat berarti karena pohon dapat menyerap Karbondioksida (CO2) dan dapat mengeluarkan Oksigen (O2), sehingga semakin banyaknya pohon di Kota Pangkalpinang semakin banyak juga polusi udara terserap oleh pohon tersebut dan pada akhirnya polusi dapat dikurangi. Menurut Walikota Pangkalpinang, Drs. H. Zulkarnain Karim, MM, bank pohon ini sangat baik karena menyediakan jasa atau menyediakan bibit pohon yang berkualitas, sehingga akan dapat mempertinggi kualitas lahan terbuka hijau dan jumlah lahan yang gundul di Pangkalpinang dapat dikurangi untuk selanjutnya dimanfaatkan menjadi hutan kota. Sekarang kondisi hutan kota di Pangkalpinang hanya 3 persen. Idealnya sebuah kota harus memiliki hutan kota minimal 10 persen dan untuk tahun 2010 berdasarkan Undang - undang Nomor 26 Tahun 2007 harus mencapai 30 persen dari luas wilayah, untuk itu Pemerintah Kota Pangkalpinang ke depan akan meningkatkan kualitas hutan kota seluas 137 hektar yang ada di Kelurahan Tuatunu, rencananya sebagian besar pohonnya akan diambil dari bank pohon Kota Pangkalpinang.(Bersambung/***)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan