Randu Dicokok Karena Kedapatan Miliki 64 Paketan Sabu
Pelaku Bersera Barang Bukti.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - RS alias Randu (27) kini harus bersiap masuk prodeo.
Ia diciduk polisi setelah tertangkap memiliki 64 paket sabu.
''Kabid humas Kombes Jojo Sutarjo penangkapan dilakukan di sebuah rumah, dekat Gerunggang bersama barang buktinya," kata Jojo Senin pagi.
Dari tangan pelaku, kata Jojo, petugas berhasil mengamankan sebanyak 64 paketan sabu. Adapun rincianya sebagai berikut: 7 paketan besar, 56 paketan sedang dan 1 paketan kecil yang semuanya berisikan narkoba jenis sabu. Untuk total beratnya yakni 851 gram.
BACA JUGA:Dipecat dari DPRD Karena Narkoba, Keluar Bui, Pilih Jadi Bandar
"Barang bukti lain ada 5 plastik strip besar kosong, 1 buah tas warna coklat, 1 buah kantong kain warna merah, 1 buah tas dompet warna biru, 4 unit timbangan digital serta 2 unit handphone," ungkap perwira 3 melati di pundak.
Menurut Jojo, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini diketahui usai adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba diwilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sabu.
"Saat ini pelaku sudah ditahan ditahanan Mapolda selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
BACA JUGA:Polresta Ungkap 42 Kasus Narkoba
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman berupa penjara minimal 6 tahun dan paling lama kurungan 20 tahun penjara.***